Kondisi sungai saat ini khusunya di wilayah perkotaan telah mengalami degradasi yang sangat cepat. Degradasi sungai tampak bagaimana dari sisi kualitas air juga dari sisi kerusakan fisik sungai itu sendiri. Sementara kerusakan fisik sungai saat ini terlihat dari luasannya yang semakin mengecil dan sudah semakin banyak yang erosi. Kondisi ini diantaranya dikarenakan keberadaan sungai sudah banyak tereksploitasi dengan urusan manusia, khusunya di wilayah perkotaan. Hal ini kemudian menyebabkan kualitas air menurun, keulaitas ekosistem menurun, kualitas fisik menurun dan semakin rusak.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII, Dr. Ing. Ir. Widodo Brontowiyono, M.Sc. pada pelaksanaan diskusi Restorasi Sungai Indonesia, yang diadakan di Gedung Auditorium FTSP UII, Rabu (11/2). Turut hadir pada diskusi yang mengangkat tema “Mewujudkan Satu Sungai Satu Kelembagaan Sebagai Tahap Penting Restorasi Sungai Indonesia”, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak, Dr. Agus Suprapto, pemerhati dan penggiat Sungai Code Totok Pratopo, Dosen FH UII Zairin Harahap, SH, MH. serta dari berbagai komunitas pegiat sungai di Wilayah DIY.
Dikatakan Dr. Widodo Brontowiyono, model pengelolaan sungai yang dilakukan seperti di wilayah DIY saat ini masih lebih cepat bila dibandingkan dengan proses kerusakannya. Selain itu, fenomena yang terjadi saat ini adalah sungai-sungai kecil terutama yang berada di wilayah DIY belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah. Hal tersebut menurut Dr. Widodo Brontowiyono sebenarnya dapat diatasi bila pola kerjasama antara pusat dan daerah dapat terlaksana dengan baik.
Merujuk pada PP No 38 Tahun 2011 tentang sungai, pengelolaan sungai di Indonesia dilakukan berdasarkan pembagian wilayah sungai. Sesuai peraturan tersebut, menurut Dr. Widodo Brontowiyono satuan wilayah sungai di DIY ditetapkan menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS) Serayu Opak. Sungai Serayu Opak mengalir melewati dua wilayah propinsi sehingga pengelolaan kedua sungai tersebut menjadi wewenang pemerintah pusat, yaitu Kementerian PU-PERA melalui BBWS-SO.
Fenomena lain di lapangan adalah besarnya perhatian masyarakat terhadap berbagai masalah yang terjadi di sungai melalui komunitas pegiat sungai. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut selama ini menjadi pilar dalam berbagai kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak. “Kehadiran komunitas tersebut sebenarnya sangat membantu tugas pemerintah dalam melakukan pengelolaan sungai. Persoalan yang timbul saat ini adalah komunitas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks pengelolaan sungai,” paparnya.














